Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dibidang kelautan dan perikanan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Perikanan
TUGAS POKOK
FUNGSI
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup fungsinya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup fungsinya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup fungsinya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup fungsinya;
- penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup fungsinya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Dinas Perikanan
TUGAS POKOK
Merumuskan, pelayanan, pembinaan, melaksanakan kebijakan, standarisasi teknis dan pengendalian usaha di bidang Pembudidayaan Ikan.
FUNGSI
- penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan standarisasi dibidang pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan pengembangan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi budidaya perikanan;
- penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, pengembangan, monitoring dan evaluasi dibidang pembudidayaan ikan;
- pengendalian jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pembudidayaan ikan;
- pelaksanaan kesehatan ikan dan lingkungan pembudidayaan ikan;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Pengembangan Usaha Budidaya, Seksi Sarana Prasarana dan Produksi serta Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
TUGAS POKOK
Menyiapkan koordinasi, fasilitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan.
FUNGSI
- penyiapan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil;
- penyiapan koordinasi pemberdayaan nelayan kecil;
- pemfasilitasian perumusan kebijakan kenelayanan dan perizinan usaha perikanan;
- penyiapan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan;
- penyiapan pengawasan dan pembinaan Izin Usaha dibidang pembudidaya ikan dan penertiban izin usaha non perizinan nelayan;
- penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
TUGAS POKOK
melaksanakan tugas kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dalam penyediaan benih yang bermutu, berkualitas dan tersertifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta penyediaan pakan buatan dan alami yang mampu memberikan daya saing produk budidaya perikanan
FUNGSI
- pelaksanaan kegiatan perbenihan ikan air tawar dan pakan ikan;
- pelaksanaan rekayasa teknologi perbenihan dan pakan ikan;
- pelaksanaan penerapan teknologi terbaru;
- penyediaan benih ikan air tawar yang berkualitas;
- penyediaan pakan ikan yang tepat, murah dan mudah;
- perencanaan kebutuhan induk ikan, bahan baku pakan dan peralatan pendukung lainnya untuk kegiatan perbenihan dan pakan;
- pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana UPT Benih Ikan Air Tawar dan Pakan Kelas A;
- pelaksanaan koordinasi pengembangan benih air tawar dan pakan dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas atau swasta;
- pelaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- pelaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK
melaksanakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Perikanan di bidang penyediaan produk budidaya air payau yang bermutu, berkualitas dan tersertifikasi yang dapat di pertanggung jawabkan serta meningkatkan penerapan pakan alami yang mampu memberikan daya saing produk budidaya perikanan khususnya air payau serta menyediakan benih ikan/udang air payau.
FUNGSI
- pelaksanaan kegiatan budidaya air payau;
- pelaksanaan rekayasa teknologi budidaya air payau dan penerapan pakan alami;
- pelaksanaan penerapan teknologi terbaru;
- perencanaan kebutuhan sarana produksi budidaya dan peralatan pendukung lainnya untuk kegiatan budidaya ikan air payau;
- pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana UPT Budidaya Ikan Air Payau Kelas A;
- pelaksanaan kegiatan perbenihan udang/ikan air payau;
- pelaksanakan rekayasa teknologi perbenihan dan pembesaran udang/ikan air payau dan laut;
- penyediaan benih udang/ikan air payau dan laut yang berkualitas;
- perencanaan kebutuhan induk udang/ikan air payau dan laut dan peralatan pendukung lainnya untuk kegiatan perbenihan dan pembudidayaan;
- pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana UPT Budidaya Air Payau Kelas A;
- pelaksanakan koordinasi pengembangan benih dan pembudidayaan air payau dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas dan swasta;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan m. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.