Pada tahun 1983 Dinas Perikanan Kota Dumai masih dalam berbentuk resort yang di gabungkan dengan Rupat karena Kota Dumai saat itu masih berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai masih di sebut kota administratif, setelah itu pada tahun 1999 kota dumai menjadi kota madya berdasarkan UU No.16 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 50, tambahan Lembaran Negara Nomor 3829), Dumai berubah status menjadi Kotamadya sehingga menjadi Kotamadya Dati. II Dumai. Seiring perkembangan politik di Indonesia, berdasar UU No. 22 Tahun 1999 maka Kotamadya Dumai berubah menjadi Kota Dumai.
Kepala Dinas Perikanan Kota Dumai pertama adalah Ir. Ramli Muhammad Ali, dan berkantor Di Jalan Cendrawasih di Sekolah Perikanan yang sekarang menjadi SMK Perikanan Provinsi Riau. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 1999 Dinas Perikanan berpindah ke Jalan Sukajadi karena sudah adanya Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sendiri, dimasa Pemerintahan Kota Dumai dipimpin oleh Drs. H. Zainuddin Abdullah. Pada tahun 2002 Dinas Perikanan Kota Dumai berpindah ke Purnama, Kecamatan Dumai Barat di Jalan Dermaga bekas Kantor Tranmigrasi Kota dengan kepala dinasnya bernama Ramli Amir, SH. (sumber : Syarifuddin dan Jafri,SST. PNS Dinas Perikanan Kota Dumai)
Seiring berjalannya waktu dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Dumai, Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 11 September 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Perikanan Kota Dumai bernama Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Dumai dan berganti menjadi Dinas Perikanan Kota Dumai berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai dan Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Dumai.