DETAIL BERITA

image

Dinas Perikanan Kota Dumai Tindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Dumai tentang Cuti ASN dan Apel Gabungan Pasca WFA

Dinas Perikanan Kota Dumai menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara dan Pelaksanaan Apel Gabungan Pasca Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Dumai pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, setelah selesai melaksanakan cuti bersama dan menjalankan tugas kedinasan secara Work From Anywhere (WFA), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengikuti Apel Gabungan yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 30 Maret 2026
Pukul : 07.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Taman Bukit Gelanggang
Alamat : Jalan H.R. Soeberantas, Kota Dumai

Khusus bagi ASN yang bertugas di Kecamatan, Kelurahan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah kecamatan, apel gabungan dilaksanakan di lingkungan kecamatan masing-masing. Pelaksanaan apel tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Dumai melalui BKPSDM Kota Dumai.

Selain itu, ASN yang mengikuti apel gabungan diwajibkan melakukan presensi melalui Aplikasi Simpegnas BKN, serta tetap melakukan presensi manual yang dipersiapkan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Kepala Dinas Perikanan Kota Dumai, H. Afrilagan, S.H., M.Si, mengimbau seluruh ASN di lingkungan Dinas Perikanan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

“Kami mengimbau seluruh ASN di lingkungan Dinas Perikanan Kota Dumai untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2026, termasuk mengikuti apel gabungan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta melakukan presensi melalui sistem yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab kita sebagai aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar beliau.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dapat kembali melaksanakan tugas kedinasan secara optimal setelah masa libur nasional dan cuti bersama, serta terus menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.