DUMAI – Pemerintah Kota Dumai menerbitkan edaran terkait Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 dan ditetapkan melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 23 Desember 2025.
Penerapan WFA ini bertujuan untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberikan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN menjelang akhir tahun anggaran. Meskipun bekerja dari lokasi masing-masing, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui edaran tersebut, setiap pimpinan perangkat daerah diminta untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan WFA di unit kerjanya masing-masing. Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat tetap harus berjalan optimal, dengan pengaturan penugasan yang disesuaikan.
Dinas Perikanan Kota Dumai menindaklanjuti edaran ini dengan memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin kerja, responsivitas pelayanan, serta komunikasi dan koordinasi yang efektif selama pelaksanaan WFA. Seluruh target dan kewajiban kedinasan tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Dumai tetap terjaga, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas pemerintahan hingga penutupan tahun 2025.






