Dumai, 5 Desember 2025 — Dinas Perikanan Kota Dumai bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai melaksanakan kegiatan pembagian e-Pas Kecil bagi para nelayan dan pemilik kapal perikanan berukuran kecil. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025 ini menjadi bagian dari program percepatan legalisasi administrasi kapal untuk meningkatkan keamanan dan tertib pelayaran.
Proses pembagian e-Pas Kecil dilakukan secara terkoordinasi melalui verifikasi data kapal, pengecekan kelengkapan dokumen, hingga serah terima kartu elektronik kepada pemilik kapal. Para nelayan yang hadir tampak antusias karena dokumen ini merupakan bukti resmi kepemilikan dan identitas kapal yang memudahkan mereka saat berlayar, melakukan perizinan, maupun saat menerima bantuan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, KSOP menegaskan pentingnya setiap kapal memiliki dokumen sah untuk menghindari permasalahan hukum di laut serta memastikan keselamatan pelayaran. Selain itu, penggunaan sistem elektronik pada e-Pas Kecil diharapkan mampu meningkatkan akurasi data armada perikanan di Kota Dumai dan mendukung digitalisasi layanan maritim.
Dinas Perikanan Kota Dumai memberikan apresiasi kepada seluruh nelayan yang telah melengkapi dokumen kapal serta mendorong pemilik kapal lainnya untuk segera melakukan pendaftaran. Legalitas kapal tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan bagi nelayan dalam menjalankan usaha penangkapan ikan.
Kegiatan pembagian e-Pas Kecil ini diharapkan terus berlanjut secara bertahap agar seluruh kapal perikanan di Kota Dumai terdata dengan baik dan memenuhi standar keselamatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.






